Sabtu, 26 Oktober 2013

INDUSTRI PIPA MIGAS LOKAL TERPUKUL PERATURAN MENKEU PMK 108



Bulan Agustus lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK 108 tentang penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas produksi dalam negeri, khususnya casing dan tubing Ex 7304.29.00.90. Tujuan ini selintas sangat mulia dengan memberikan nuansa kebaikan buat bangsa dan negara yang ekonominya sedang terpuruk khususnya produsen pipa tersebut. Namun alhasil timbul gejolak dan protes baik dari produsen pipa maupun pengguna.

Casing dan tubing adalah pipa baja seamless yang dipakai di kegiatan pengeboran sebagai selubung sumur dan sebagai penyalur minya/gas dari bawah tanah ke permukaan. Kebutuhan akan pipa ini sangat bergantung kepada banyaknya program pengeboran yang sudah dicanangkan pemerintah c/q SKK MIGAS dan dilaksanakan oleh para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bidang migas.

Selain itu juga dipakai pada pengeboran Coal Bed Methane (CBM) dan panas bumi. Diambil rata-rata kebutuhan dalam negeri setiap tahunnya kurang lebih 160.000 ton. Sampai sejauh ini bahan baku sudah berupa pipa masih impor. Artinya industri pipa casing tubing di Indonesia masih sebatas pemroses akhir saja, dengan variasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) berkisar 8-40 persen (menurut tata cara perhitungan Kementerian Perindustrian). Sesuai tahapan proses produksinya ada 2 kelompok produsen yaitu yang mempunyai fasilitas heat treatment dan penguliran dan yang hanya mempunyai penguliran saja.

Produsen pipa minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Pipa OCTG dan accessories (PROA) mengeluhkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang dikenakan untuk impor bahan baku produksi mereka. Semenjak dikenakannya BMTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/PMK.11/2013, saat ini harga produk casing, tubing, dan aksesoris pipa migas yang mereka produksi menjadi kalah bersaing dibandingkan produk sejenis yang diproduksi oleh produsen asing yang membuka usaha sejenis di Indonesia. Padahal, mayoritas anggota PROA merupakan para produsen lokal untuk menunjang kegiatan eksplorasi migas serta energi panas bumi di Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK 11/2013 tentang penerapan BMTP atas produksi dalam negeri, khususnya casing dan tubing Ex 7304.29.00.90 dalam pelaksanaannya dinilai sangat merugikan industri dalam negeri karena penerapan safe guard untuk pipa semi finished maupun finished yang dikenakan tarif menyebabkan harga produk melambung jadi sebesar Rp 28.000 per kilogram (kg). Padahal harga pipa jenis ini dipasaran rata- rata hanya Rp 22.000 per kg.


Sebaliknya, produsen yang memiliki fasilitas heat treatment dan penguliran yang populasinya hanya tiga perusahaan dan mayoritas berstatus PMA (Penanaman Modal Asing), justru terbebas dari pengenaan BMTP karena hanya mengimpor bahan baku green pipe dan plain end dengan HS Code 7304.29.00.10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar