Bulan Agustus lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK
108 tentang penerapan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas produksi dalam negeri, khususnya
casing dan tubing Ex 7304.29.00.90. Tujuan ini selintas sangat mulia dengan
memberikan nuansa kebaikan buat bangsa dan negara yang ekonominya sedang
terpuruk khususnya produsen pipa tersebut. Namun alhasil timbul gejolak dan
protes baik dari produsen pipa maupun pengguna.
Casing dan tubing adalah pipa baja seamless yang dipakai di
kegiatan pengeboran sebagai selubung sumur dan sebagai penyalur minya/gas dari
bawah tanah ke permukaan. Kebutuhan akan pipa ini sangat bergantung kepada
banyaknya program pengeboran yang sudah dicanangkan pemerintah c/q SKK MIGAS
dan dilaksanakan oleh para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bidang
migas.
Selain itu juga dipakai pada pengeboran Coal Bed Methane
(CBM) dan panas bumi. Diambil rata-rata kebutuhan dalam negeri setiap tahunnya
kurang lebih 160.000 ton. Sampai sejauh ini bahan baku sudah berupa pipa masih
impor. Artinya industri pipa casing tubing di Indonesia masih sebatas pemroses
akhir saja, dengan variasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) berkisar 8-40
persen (menurut tata cara perhitungan Kementerian Perindustrian). Sesuai
tahapan proses produksinya ada 2 kelompok produsen yaitu yang mempunyai
fasilitas heat treatment dan
penguliran dan yang hanya mempunyai penguliran saja.
Produsen
pipa minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Pipa
OCTG dan accessories (PROA) mengeluhkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan
(BMTP) yang dikenakan untuk impor bahan baku produksi mereka. Semenjak
dikenakannya BMTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/PMK.11/2013,
saat ini harga produk casing, tubing, dan aksesoris pipa migas yang mereka
produksi menjadi kalah bersaing dibandingkan produk sejenis yang diproduksi
oleh produsen asing yang membuka usaha sejenis di Indonesia. Padahal, mayoritas
anggota PROA merupakan para produsen lokal untuk menunjang kegiatan eksplorasi
migas serta energi panas bumi di Indonesia.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 108/PMK 11/2013 tentang penerapan BMTP atas produksi
dalam negeri, khususnya casing dan tubing Ex 7304.29.00.90 dalam pelaksanaannya
dinilai sangat merugikan industri dalam negeri karena penerapan safe guard
untuk pipa semi finished maupun finished yang dikenakan tarif menyebabkan harga
produk melambung jadi sebesar Rp 28.000 per kilogram (kg). Padahal harga pipa
jenis ini dipasaran rata- rata hanya Rp 22.000 per kg.
Sebaliknya,
produsen yang memiliki fasilitas heat treatment dan penguliran yang populasinya
hanya tiga perusahaan dan mayoritas berstatus PMA (Penanaman Modal Asing), justru
terbebas dari pengenaan BMTP karena hanya mengimpor bahan baku green pipe dan
plain end dengan HS Code 7304.29.00.10.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar